Kasus Korupsi

Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Begini Respons Keduanya

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali langsung membantahnya dalam kesempatan yang terpisah

Editor: Muhammad Zulfikar
YouTube/Kompas Tv
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Mengenai fatwa MA Djoko Tjandra yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta mengatakan, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK.

"Permohonan fatwa (Djoko Tjandra) itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata dia.

Hatta Ali juga menegaskan bahwa ia merupakan salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Permohonan PK teregister dengan Nomor 100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kata Hatta.

"Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT,"katanya.

Hatta berujar, selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk di antarannya Djoko Tjandra, maka sewaktu Hatta menjabat Ketua MA, terhitung 1 Maret 2012 MA telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012.

Dia menjelaskan, SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

"SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan," jelas Hatta.

Kemudian ketika mencuatnya perkara Djoko Tjandra yaitu setelah Djoko mengajukan permohonan PK lagi sekira bulan Juni/Juli 2020, Hatta menegaskan, telah memasuki masa pensiun pada 7 April 2020.

"Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan," kata Hatta.

Komentar Jaksa Agung

Lalu bagaimana tanggapan Jaksa Agung soal dakwaan tersebut?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.

"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved