Pengungkapan Klinik Aborsi
Update Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Hanya 5 Menit, 10 Orang Jadi Tersangka
ksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan pelaksanaan rekon aborsi ilegal di TKP langsung. Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan," ujar Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.
Menurut Jean, sebanyak 63 adegan tersebut diperagakan oleh seluruh tersangka tanpa peran pengganti.
Adapun rekonstruksi dilakukan dalam empat tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, tindakan dan setelah aborsi.
"Pertama (bagaimana) pasien yang rencanakan mengunjungi web, pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan serta penghilangan barang bukti gumpalan darah janin tersebut," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.
• Dewi Perssik Menangis Saat Angga Wijaya Berikan Gaji Pertama
• Gerebek Pabrik Rumahan Pil Ekstasi di Cipondoh, Polisi Amankan Dua Orang
• 20.606 Paket Bansos Tahap VII dari Pemprov DKI Didistribusikan ke Warga Kelurahan Ciracas
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Setiap hari, pelaku bisa menerima hingga enam pasien.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Proses Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat Hanya Berlangsung 15 menit
dan
Rekonstruksi Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-rumah-atau-tempat-aborsi-ilegal-di-jalan-percetakan.jpg)