BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 5 Segera Cair, Cek Nama Bisa Dilakukan di Kemnaker.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) segera mencairkan BLT subsidi gaji tahap 5 bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Suharno
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 5 bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya penyaluran dua bulan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi belasan juta karyawan swasta akan disalurkan hingga akhir September 2020.

Untuk mengecek nama dapat atau tidak BLT subsidi gaji melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa melalui halaman kemnaker.go.id.

Banyak kalangan yang merasakan dampak dari pandemi virus corona.

Termasuk pekerja yang mungkin mendapat potongan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.

Pemerintah Masih Bukan Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta, Bawa KTP dan KK Lumayan Bisa Buat Modal Usaha

Resmi dari Kemnaker: Cara Mudah Karyawan Swasta Cek Dapat BLT Subsidi Gaji, Bisa Lewat Ponsel

Perlu Rapid Test untuk Ikuti Tes SKB CPNS, Simak Tempat dan Biayanya: Tarif Mulai Rp 85.000

Oknum PNS Jadi Joki saat Tes SKB CPNS, Si Oknum Sukses Antar Kliennya ke Polsek Medan

Hal ini membuat pemerintah memberikan bantuan untuk berbagai kalangan.

Termasuk BLT subsidi upah untuk karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Syaratnya adalah karyawan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 telah mencapai Rp 3,6 triliun.

Hingga saat ini, sudah ada empat batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk BLT Rp 600.000 mencapai Rp 7 triliun hingga akhir September 2020.

Atau selambat-lambatnya 30 September 2020 dari total anggaran program senilai Rp 37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima manfaat program bantuan Rp 600.000 gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.

Batch keempat subsidi gaji Rp 600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.

"Kalau bisa kita salurkan ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.

Tujuan dari program bantuan BPJS membuat para pekerja dengan kriteria di atas yang terdampak Covid-19 mampu bertahan dari efek negatif secara ekonomi.

"Kita yakin dengan bantuan (BLT Rp 600.000) yang disalurkan pemerintah dapat membuat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.

Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.

Cara Mengecek Nama Penerima

Cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

Caranya mudah:

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.

Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur

Mekanisme penyaluran BSU Tahap 4 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.

Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.

Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab.

Mudah-mudahan, di gelombang berikutnya kamu sudah dapat transferan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved