Aksi Keji Pelajar Bunuh Lalu Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun, Korban Berniat Antar Sembako untuk Ibu

Pelajar 18 tahun nekat membunuh dan perkosa bocah 10 tahun di Kebun, korban berniat mengantarkan sembako untuk ibundanya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNSUMSEL/POLSEK NIBUNG
Seorang pelajar AW diamankan anggota Polsek Nibung, diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi keji dilakukan pelajar berinisial AW (18) membunuh dan memerkosa jasad bocah perempuan berusia 10 tahun.

Aksinya itu dilakukan di perkebunan karet, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaen Muratara (Musi Rawas Utara), Sumatera Selatan.

Kapolsek Nibung AKP Denhar peristiwa kejinya itu terkuak setelah adanya laporan anak berinisial IC hilang pada 24 September 2020.

Setelah ditelusuri, dua hari kemudian terdapat penemuan jasad anak perempuan.

TONTON JUGA:

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Beasiswa Kuliah Diploma dan S1 di Korea, Simak Persyaratan dan Panduan Lengkap Daftarnya!

Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.

FOLLOW JUGA:

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

Beasiswa S2 Universitas Bergengsi Belanda Dibuka, Ada Bantuan Kuliah 15 Ribu Euro, Ini Syaratnya

Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku AW (18) yang merupakan keluarga dekat korban.

AKP Denhar menjelaskan, peristiwa pembunuhan berawal ketika IC berjalan kaki seorang diri untuk menyusul sang ibu yang ada di dalam kebun.

Saat itu IC membawa bungkusan karung berisi sembako.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (freepik.com)

Meski demikian, di tengah perjalanan, IC bertemu AW yang menanyakan keberadaan ibu korban.

"Pelaku ini awalnya menanyakan ibu korban. Namun, korban marah sehingga membuat pelaku ini emosi," terang Denhar.

AW yang marah, langsung mengambil kayu di dalam kebun dan memukulnya di bagian belakang kepala hingga membuat korban tewas.

Sikap Ruben ke Betrand Peto Disebut Pencitraan, Ferdy Peto Bersaksi: Cinta Mereka dari Hati Nurani

Bahkan, AW menyebutuhi IC yang sudah dalam keadaan tewas sebelum akhirnya meninggalkan korban.

Dua hari setelah kejadian, warga setempat menemukan IC yang tewas di dalam kebun.

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal. Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," imbuh Denhar.

Penemuan mayat bocah perempuan di Nibung Muratara
Penemuan mayat bocah perempuan di Nibung Muratara (TribunSumsel)

Denhar menyatakan, setelah menangkap pelaku AW, motif pembunuhan itu dilatar belakangi dendam sehingga membuatnya menghabisi nyawa korban.

"Pelaku kesal sama ibu IC karena sering dimarahi. Karena AW pernah kepergok mencuri di rumah korban," jelas Denhar.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka, Yuk Simak Persyaratannya

"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.

Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.

Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.

Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya. (tribunjakarta/tribunsumsel/kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved