Antisipasi Virus Corona di DKI
Perketat Protokol Kesehatan, Hotel Sofyan Maksimalkan Layanan Room Service
Aktivitas liburan tak melulu soal pergi ke tempat-tempat wisata yang ramai pengunjung. Bisa juga menginap di hotel. Contohnya Hotel Sofyan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Untuk diketahui, pembatasan aktivitas di hotel terdapat dalam pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
• Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tempat Isolasi Berbayar di Hotel Bagi Warga Mampu
• Lowongan Kerja Grup Hotel BUMN di 5 Kota Besar, Posisi Paling Banyak Dibuka Ada di Bali
Perhotelan, masuk kedalam salah satu sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa setiap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang meliputi :
1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
2. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)
3. Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel
4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel
5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penerapan-protokol-kesehatan-di-hotel-sofyan-1.jpg)