Korban Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Dihadirkan Saat Rekonstruksi
Kompol Alexander Yurikho, ketidakhadiran korban semata-mata untuk melindungi kejiwaan korban
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Korban pelecehan seksual, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tidak dihadirkan dalam rekonstruksi oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/9/2020).
Seperti diketahui, tersangka EF melakukan pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test dan pelecehan seksual kepada seorang penumpang berinisial LHI yang akan terbang ke Nias pada Minggu (13/9/2020).
Dari pantauan langsung di lokasi, peran korban digantikan oleh wanita berkurudung.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, ketidakhadiran korban semata-mata untuk melindungi kejiwaan korban.
"Korban dalam keadaan trauma. Sangat tidak bijak kalau menghadirkan, terutama dihadapkan dengan tersangka yang merupakan sosok yang tidak mau ditemuinya," ujar Alexander di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/9/2020).

Bila korban LHI kembali datang dan mengikuti seluruh proses rekontruksi, hal tersebut sama saja menempatkan korban menjadi korban kembali.
Kata Alex dapat memicu traumanya bangkit semakin dalam.
"Hal tersebut juga atas rekomendasi dari P2TP2A Gianyar Bali, jadi korban digantikan perannya," ucap Alexander.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekontruksi kasus pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual oknum tenaga medis rapid test di Terminal 3.

Dalam rekontruksi kali ini, tersangka EF pun dihadirkan.
Dari pantauan langsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, adegan diawali saat LHI yang diperankan oleh orang lain masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan domestik seorang diri.
Kemudian ia menuju area rapid test di kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test.
Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.
Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban tengah bertransaksi melalui e-banking dari handphonenya.
"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukan sebagai tempat orang berkumpul, disana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).
Yang mana uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.
Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.
Lanjutnya, dalam rekontruksi itu terdapat 32 adegan yang mana mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual.
• Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan, Korban Lain Silahkan Lapor
• Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini Menjalani Tes Kejiwaan
• PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020
Nantinya, rekontruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.
Sebagai informasi, EF disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman terlama sembilan tahun penjara.