Sidang Lucinta Luna
Lucinta Luna Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Sedikit Kecewa
Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.
"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.
"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.
Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.
Vonis hakim
Empat bulan menjadi pesakitan, Lucinta Luna akhirnya bisa sedikit bernafas lega karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Berikut kronologi jalannya persidangan Lucinta Luna mulai dari sidang dakwaan hingga vonis hari ini.