Sidang Lucinta Luna

Lucinta Luna Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Sedikit Kecewa

Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 

Tak didampingi pengacara di sidang perdana

Sidang perdana kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2020) lalu.

Kala itu Lucinta Luna harus menjalaninya sendirian tanpa didampingi pengacaranya.

Hal itu karena adanya kesalahpahaman antara pengacar Lucinta Luna dengan majelis hakim.

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Saat itu, ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.

"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta.

Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.

Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.

Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.

Cerita Petani Kopi di Lereng Gunung, Ada Berkah Tersembunyi di Balik Erupsi Merapi

Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Cerita Anak Bungsu Jendral Achmad Yani Saat G30S/PKI Hingga Perjuangan Ibunya Pascakejadian

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved