Sidang Lucinta Luna
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Meringankan Lucinta Luna
Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain kurungan 1,5 tahun penjara dikurang masa tahanan, artis bernama asli Ayluna Putri ini juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Sidang vonis Lucinta Luna ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dihadiri majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Kekasih Lucinta Luna, Abash turut hadir di ruang sidang menyaksikan jalannya persidangan tiap pekannya.
Lucinta Lunamengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu yang menjadi tempatnya ditahan.
Dalam amar putusannya, disampaikan pula faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Lucinta Luna.
"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucap Hakim Eko.
"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," sambung dia.
Dimintai tanggapannya, Lucinta Luna mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.
"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara.
Sedangkan pihak JPU mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan abnding atau tidak.
"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia mengatakan, kendati kliennya menerima vonis tersebut, dia menilai seharusnya Lucinta Luna dibebaskan.