Penanganan Covid
Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Mandiri, Berikut Komponen Acuan Biaya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPKP telah menentukan Harga acuan tertinggi swab test mandiri.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menentukan Harga acuan tertinggi swab test mandiri.
Diketahui, hampir semua fasilitas baik pemerintah maupun swasta memiliki kemampuan untuk melakukan pengambilan swab test ataupun PCR.
Sayangnya, sejauh ini tak ada keseragaman tarif bagi masyarakat yang melakukan swab test Covid-19 secara mandiri.
Mengacu dari hal tersebut, Kemenkes RI dan BPKB melakukan pembahasan soal penetapan harga.
"Penetapan pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR ini, melalui pembahasan sampai tiga kali antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan oleh BPKP dan Kementerian Kesehatan pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Matraman, Jumat (2/10/2020).

Akhirnya, Kemenkes RI menetapkan Rp 900 ribu sebagai batas ambang harga tertinggi untuk swab test.
"Jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR yang mandiri, yang bisa dipertanggung jawabkan, ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu rupiah," katanya.
Harga ini tentunya berlaku secara nasional untuk pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR secara mandiri.
"Rp 900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu," jelasnya.
Meski begitu, ada beberapa pertimbangan penetapan harga tertinggi ini, yakni dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya.
Berikut komponen biaya yang menjadi perhitungan penetapan harga:
1. Jasa pelayanan atau jasa SDM
Untuk Jasa pelayanan ini Kemenkes dan BPKB memperhitungkan biaya pelayanan yang terdiri daei jasa dokter, mikrobio klinik (patogenik), tenaga ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan juga tenaga ATLM.
2. Komponen bahan habis pakai