Penanganan Covid
Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Mandiri, Berikut Komponen Acuan Biaya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPKP telah menentukan Harga acuan tertinggi swab test mandiri.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Komponen ini terdiri dari berbagai macam bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri atau APD level 3.
4. Menghitung tentang harga reagen
Reagen ini terdiri atas harga Reagen ekstraksi dan PCR nya sendiri.
5. Menghitung overhead
Yakni biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.
6. Biaya administrasi
Yakni biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil atau reciment hasil.
Berikut Harga Swab Test Covid-19 Tertinggi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan ambang batas Harga tertinggi swab test mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konfrensi pers bersama Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penetapan harga acuan tertinggi swab test mandiri.
"Jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR yang mandiri, yang bisa dipertanggung jawabkan, ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu rupiah," katanya di lokasi, Jumat (2/10/2020).
"Rp 900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu," sambungnya.
Penetapan harga ini dilakukan imbas beberapa fasilitas kesehatan tak memiliki keseragaman tarif untuk swab atau PCR.
• Pemerintah Perpanjang Banpres BLT UMKM hingga Bulan Desember, Daerah Ini Bakal Jadi Prioritas
• Anies Baswedan Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Gerindra Pastikan Itu Bohong
Sehingga Kemenkes RI mempertimbangkan penetapan harga tertinggi ini dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya.
Selain itu, penetapan harga juga dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, serta kepentingan dari fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan.