Penanganan Covid

Wagub DKI: Stiker di Rumah Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri Agar Tetangga Lebih Aware

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemasangan stiker bukan untuk menimbul stigma.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa (29/9/2020). 

"Selanjutnya petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

Setelah memenuhi syarat, warga tersebut tetap bakal dipantau secara berkala perkembangannya oleh petugas kesehatan.

Selama menjalani isolasi mandiri, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW bersama Satpol PP, petugas kepolisian, dan TNI juga bakal melakukan pengawasan.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan bakal memantau secara berkala," ujarnya.

Jika kondisi pasien memburuk, maka petugas kesehatan bakal menjemput dan merujuknya ke rumah sakit khusus Covid-19.

"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Polisi Masih Telusuri Pelaku Penganiayaan Pemulung di Cikarang Bekasi

Ibu Tiga Anak Tewas Terlindas Truk Saat Ikut Iringan Pengantar Jenazah

Anies Baswedan Cari Pengganti Saefullah Melalui Lelang Jabatan

Sementara itu, bila dalam penilaian rumah tersebut dinyatakan tak layak sebagai tempat isolasi, maka pasien Covid-19 tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri.

Pasien itu pun bakal dirujuk ke salah satu fasilitas isolasi terkendali yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat.

Selain di Wisma Atlet Kemayoran, ada beberapa lokasi lain yang telah disulap menjadi tempat isolasi terkendali.

Seperti di Hotel Ibis Style Mangga Dua, U Stay Hotel Mangga Besar, Griya Wisata Ragunan, Griya Wisata TMII, dan Jakarta Islamic Center.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa," tuturnya.

"Penjemputan paksa ini pun turut melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.

Lalu apa saja syarat isolasi mandiri di rumah? Berikut rinciannya : 

1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved