Antisipasi Virus Corona di Depok
Daftar Lengkap Wilayah Kota Depok yang Larang Restoran Layani Makan di Tempat
Sebanyak 101 wilayah RW di Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020).
6. Kecamatan Cinere
- Kelurahan Gundul RW 01 dan RW 02
- Kelurahan Cinere RW 15
7. Kecamatan Cipayung
- Kelurahan Cipayung Jaya RW 07
- Kelurahan Bojong Pondok Terong RW 05, RW 06, dan RW 08
8. Kecamatan Sukmajaya
- Kelurahan Sukmajaya RW 03, RW 07, RW 09, RW 10, dan RW 13
- Kelurahan Mekarjaya RW 08, RW 15, RW 16, RW 23 dan RW 24
- Kelurahan Abadi Jaya RW 18 dan RW 22
- Kelurahan Baktijaya RW 09, RW 19
- Kelurahan Tirtajaya RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, dan RW 07
9. Kecamatan Cilodong
- Kelurahan Jatimulya RW 04
- Kelurahan Kalimulya RW 03, RW 06, RW 07, RW 09 dan RW 11