Antisipasi Virus Corona di Depok
Daftar Lengkap Wilayah Kota Depok yang Larang Restoran Layani Makan di Tempat
Sebanyak 101 wilayah RW di Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020).
- Kelurahan Kalibaru RW 01, RW 09
- Kelurahan Sukamaju RW 01, RW 02, RW 06, RW 23, dan RW 30
10. Kecamatan Sawangan
- Kelurahan Pengasinan RW 02, RW 05, RW 07, dan RW 10
- Kelurahan Cinangka RW 01, RW 02, RW 08 dan RW 09
- Kelurahan Pasir Putih RW 07, RW 08, dan RW 09 11.
11. Kecamatan Bojongsari
- Kelurahan Pengasinan RW 07
- Kelurahan Cinangka RW 12
- Kelurahan Pasir Putih RW 09
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Makan di 101 RW Kota Depok Dilarang Makan di Tempat, Ini Rinciannya",