Antisipasi Virus Corona di Depok

Daftar Lengkap Wilayah Kota Depok yang Larang Restoran Layani Makan di Tempat

Sebanyak 101 wilayah RW di Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020). 

- Kelurahan Sukamaju Baru RW 03, RW 05, dan RW 15

- Kelurahan Cimpaeun RW 09 3. Kecamatan Pancoran Mas

- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 02, RW 03, RW 06, RW 10 dan RW 14

- Kelurahan Mampang RW 01, RW 04, dan RW 06

- Kelurahan Depok Jaya RW 01, RW 04, dan RW 06

Kapasitas 160 Tempat Tidur, Hotel Kyriad di Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Pekan Depan, Timnas U-19 Indonesia Kedatangan Elkan Baggott

4. Kecamatan Beji

- Kelurahan Beji RW 17

- Kelurahan Kukusan RW 02, RW 03, RW 04, RW 07, dan RW 08

- Kelurahan Tanah Baru RW 03, RW 09, RW 11, dan RW 13

- Kelurahan Beji Timur RW 06

5. Kecamatan Limo

- Kelurahan Grogol RW 04 dan RW 11

- Kelurahan Meruyung RW 02 dan RW 11

- Kelurahan Krukut RW 04

- Kelurahan Limo RW 03 dan RW 15

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved