Antisipasi Virus Corona di Depok

Daftar Lengkap Wilayah Kota Depok yang Larang Restoran Layani Makan di Tempat

Sebanyak 101 wilayah RW di Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 101 wilayah RW di Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).

Aktivitas warga di wilayah RW tersebut lebih dibatasi selama pandemi Covid-19, jika dibandingkan RW lain yang tidak menerapkan PSKS.

Kebijakan tersebut sesuai dengan penetapan wilayah RW dari 38 kelurahan di Kota Depok itu sebagai lokasi penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Satu diantaranya yakni pelarangan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya untuk melayani makan dan minum ditempat.

"Pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid -19 (PSKS) tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in)," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam surat keputusan, dikutip Minggu (4/10/2020).

Adapun larangan untuk makan dan minum di 101 RW Kota Depok itu berlaku selama 14 hari kedepan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Berikut rincian wilayah di Kota Depok yang melarang restoran melayani makan dan minum di tempat atau dine in:

1. Kecamatan Cimanggis

- Kelurahan Curug RW 09

- Kelurahan Tugu RW 04 dan RW 08

- Kelurahan Harjamukti RW 16

- Kelurahan Mekarsari RW 02, RW 06, RW 10 dan RW 20

- Kelurahan Cisalak Pasar RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, dan RW 09

- Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW 02, dan RW 09

2. Kecamatan Tapos

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved