Penangkapan Tukang Bakso Penculik Anak

Lika-liku Pelarian Penculik Anak Berkebutuhan Khusus ke Jombang, Terkuak Pelaku Sudah Berkeluarga

Perlarian PBA (39), penculik anak berkebutuhan khusus di Kemayoran Jakarta Pusat telah berakhir.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020). 

"Korban dibawa ke Jombang, sebelumnya sempat mampir ke Boyolali," tegas Yusri.

Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020). (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Cabuli Anak Berkali-kali

Malang nasib anak berkebutuhan khusus tersebut, PBA mengaku telah berkali-kali mencabulinya.

"Selama kurang lebih dua hari di tempat kos, tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ungkap Yusri.

Setelah dua hari disekap di rumah kos, PBA memboyong korban ke Boyolali, Jawa Timur.

Di sana, keduanya menginap selama satu pekan di sebuah rumah kos di sekitaran Terminal Boyolali.

Triono Jadi Buronan Kejari Purwokerto Selama 10 Tahun: Ternyata Sembunyi di Kampung Rambutan

"Di Boyolali sempat dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali," jelas Yusri.

Sepekan di Boyolali, tersangka kemudian membawa korban ke Jombang, Jawa Timur.

PBA kembali menyewa rumah kost di Jombang selama dua pekan.

"Jadi total 14 kali tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Yusri.

Pelarian tersangka berakhir di Jombang setelah ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2020).

Dari penangkapan PBA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.

Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Beralih dari Jual Bakso ke Tahu Sumedang

Penculik anak berkebutuhan khusus di Kemayoran, Jakarta Pusat, kerap berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved