Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kejaksaan Siapkan 11 JPU Hadapi Djoko Tjandra Cs di Pengadilan

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan segera jadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu yang menjerat mereka.

TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking justru sibuk berbincang dengan tim pengacaranya.

Sikap serupa juga ditunjukkan Brigjen Prasetijo yang harus kehilangan jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetijo yang mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri tanpa rompi tahanan tampak menghindari sorot kamera wartawan.

Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Dia memilih bergegas masuk ke mobil dinas Provos Mabes Polri yang dinaikinya pulang ke Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Persamaan ketiganya mereka tidak mengenakan borgol sebagaimana tersangka kasus tindak pidana saat proses pelimpahan berkas perkara.

Padahal saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu kedua tangan Djoko dalam keadaan terikat kabel tis.

Alasan Tak Diborgol

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo tampak tak diborgol saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.

Pelimpahan ketiganya itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Saat pelimpahan kasus tersebut, ketiganya tak diborgol.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik.

"Semua penyidik yang punya kewenangan," ujarnya.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko mengacu lokasi perkara.

Namun dia tak merinci apa lokasi yang dimaksud karena Djoko membuat surat bebas Covid-19 palsu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atau karena saat kabur lewat jalur udara pesawat yang dinaikinya terbang dari Jakarta Timur, Yudi hanya menyebut lokasi perkara berada di wilayahnya.

"Sesuai dengan Pasal 84 KUHAP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi.

Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap

Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved