Reaksi Ibu Kombes Disebut Telah Beru

Disebut Hakim Berutang Rp 70 Juta, Begini Reaksi Ibu Kombes Tahu Sang Penagih Divonis Bebas

Ibu Kombes, demikian panggilan Fitriani Manurung, bereaksi setelah disebut hakim berutang Rp 70 juta ke penagihnya, Febi Nur Amelia.

Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Ibu Kombes, demikian panggilan Fitriani Manurung, bereaksi setelah disebut hakim berutang Rp 70 juta ke penagihnya, Febi Nur Amelia.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni memutus bebas Febi Nur Amelia dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Randi H Tambunan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020), hakim berpendapat Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU ITE.

Vonis ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang dalam persidangan 14 Juli 2020, menuntut terdakwa Febi dengan hukuman dua tahun pidana penjara.

Menariknya, majelis hakim malah menyebut Ibu Kombes Fitriani Manurung terbukti berutang Rp 70 juta ke Febi dan bukti transfernya tercatat.

Dipolisikan Relawan Jokowi Karena Kursi Kosong, Najwa Shihab: Saya Siap Memberikan Keterangan

Soal vonis bebas majelis hakim untuk Febi Nur Amelia, Fitriani Manurung pun angkat bicara.

Menurut dia, hakim berat sebelah dan putusannya tak adil.

"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia," ucap Fitriani Manurung saat dikonfirmasi oleh Tribun Medan pada Selasa (6/10/2020) malam.

"Namun saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu ka tandanya hakim berat sebelah," imbuh dia.

Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Politikus Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman Walk Out di DPR, SBY: Dia Tak Punya Uang Melimpah

Sama-sama Ingin Punya 2 Anak Nanti, Nathalie Holscher Ungkap Penilaian Omanya di Belanda Kepada Sule

Tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Penampakan Lautan Buruh Tangerang di Jalan Daan Mogot

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya"

"Saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya (Febi)," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.

Pegawai SPBU Ditodong Rampok Saat Hitung Hasil Penjualan Bensin, Uang Rp 81 Raib

Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.

Fitriani menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.

"Saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani Manurung.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," sambung dia.

Pertimbangan Hakim

Ketua hakim Sri Wahyuni mengungkapkan berbagai pertimbangan yang membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia, penagih utang ke Ibu Kombes Fitriani Manurung.

Ia menyebutkan Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung melalui media sosial Instagram.

Kesal Ditanya Status Hubungannya, Pemuda Nekat Bacok Ayah Pacarnya

"Terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung." 

"Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.

Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan "sabar" oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui pesan singkat, namun kembali tak ada jawaban dari Ibu Kombes Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Berawal dari Postingan Keluhan di Medsos, Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Satpol PP

Bahkan, menurut hakim, Fitriani Manurung dalam hal ini sebagai saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, karena tidak membayar utang dan merasa tidak punya utang

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri.

Dilaporkan Balik ke Polisi

Terungkap, ternyata Fitriani Manurung dilaporkan balik oleh Febi Nur Amelia melalui kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Utara terkait perkara tagi utang.

Hal itu diakui Simon Sihombing, kuasa hukum untuk Fitriani Manurung. Tapi, kata dia, laporan itu jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon, Rabu (7/10/2020).

Dikatakan Simon, laporan Febi Nur Amelia dilayangkan jauh setelah Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.

"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.

Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.

"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.

Pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara. Namun, Polda Sumut kemudian menunda gelar perkara tersebut. Ia tidak tahu alasan gelar perkara ditunda.

Artikel ini disarikan dari berita Tribun-medan.com dan Kompas.com dengan judul: Ibu Kombes Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Tanggapan Fitriani Manurung; "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas; dan Inilah Sejumlah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Febi Nur Amelia Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved