Haris Azhar & Ketua Baleg Adu Mulut Soal Omnibus Law, Najwa Sindir Puan: Gak Akan Matikan Mic Kalian

Direktur Eksekutif Lokatara Haris Azhar dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atas terlibat perdebatan panas.

YouTube Kompas TV
Kritik Puan Maharani yang Matikan Mikrofon Politikus Demokrat, Nikita Mirzani Ancam Bakal Lakukan Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Eksekutif Lokatara Haris Azhar dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atas terlibat perdebatan panas.

Perdebatan tersebut terjadi saat Haris Azhar dan Supratman menjadi narasumber di acara Mata Najwa, pada Rabu (7/10/2020).

TONTON JUGA

Haris Azhar mengkritik DPR RI dalam proses pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut Haris Azhar, DPR RI tak mengikuti tata cara penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

"Begini kita punya standarnya dari tadi dia enggak bicara, standar soal tata penyusunan Peraturan Perundang-Undangan," tutur Haris Azhar dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (8/10/2020).

"Jelaskan produsernya gimana, Anda ini Baleg, kita rakyat, masa kita harus menjelaskan kerjanya Baleg bagaimana?," imbuhnya.

Supratman meminta Haris Azhar untuk tak membebani permasalahan penyusunan kepada Badan Legislasi.

Viral Video Puan Maharani Matikan Mic Politikus Demokrat, Nikita Mirzani: Masih Ingat Pancasila?

TONTON JUGA

Tak cuma itu, Supratman juga menjamin dalam penyusunan ataupun pengesahan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan prosuder yang ditentukan.

"Saya jawab ya, jangan membebani Baleg dalam hal penyusunan, itu bukan kerjanya Baleg, tapi pemerintah," kata Supratman.

"Jangan tanya produseralnya ke kami," imbuhnya.

Haris Azhar dan Supratman pun saling menimpali sehingga terjadi perdebatan panas.

Nia Ramadhani Makan Malam Bersama Aburizal Bakrie, Tank Topnya Ramai Jadi Sorotan

Bahkan beberapa kalimat yang terucap tidak terdengar jelas karena saling berebut bicara.

Najwa Shihab kemudian menengahi dengan meminta kedua orang ini tenang.

"Bang Supratman, Bang Haris Azhar saya minta tenang dulu," kata Najwa Shihab.

Ia lalu berkata tidak akan mematikan mikorfon karena semua berhak bicara.

Cium Pipi Azka yang Terbaring di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Ungkap Rasa Cinta: Lancar Operasinya

"Saya tidak akan mematikan mic," tutur Najwa Shihab.

"Karena Anda berdua tetap berhak untuk ngomong," imbuhnya.

Ucapan tersebut seolah menyindir Ketua DPR RI Puan Maharani yang mematikan mic saat politikus Partai Demokrat, Irwan menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law.

Di video tersebut terlihat Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat berdiskusi singkat saat Irwan sedang bicara.

Kritik Puan Maharani Matikan Mikrofon Politikus Demokrat, Nikita Mirzani Ancam Bakal Lakukan Ini

"Menghilangkan hak-hak rakyat kecil. Kalau mau dihargai tolong ha.." belum sempat Irwan menyelesaikan kalimatnya, Puan tiba-tiba mematikan mikrofon.

Saat itu, tangan Puan Maharani terlihat bergerak dan seakan menekan suatu tombol.

Simak Plus Minus Omnibus Law Bagi Buruh dan Pengusaha, Ini Link Download UU Cipta Kerja PDF

Dowload isi lengkap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). 

Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Diketahui dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tercatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut yakni Partai Demokrat dan PKS.

Ribuan butuh se-Tangerag raya yang melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker di kawasan Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020).
Ribuan butuh se-Tangerag raya yang melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker di kawasan Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Bagi anda yang belum sempat melihat isi lengkap UU Cipta Kerja bisa download filenya di sini.

(link download ada di bagian akhir artikel)

Bab Kontroversi UU Cipta Kerja: Batas Waktu Tenaga Kontrak Dihapus hingga Pesangon Buruh Jika Di-PHK

Sebelum itu, mari kita telaah plus minus dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Berikut sejumlah poin plus minus UU Cipta Kerja:

Minus

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. (Istimewa/Dok Aliansi Peduli Bangsa)

Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah. Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan bahwa waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal tiga jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah salah satu poin pada Pasal 61 yang mengatur waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Permasalahan cuti yang tertera pada Pasal 79 ayat 2 poin b juga dianggap bermasalah.

UU Cipta Kerja Disahkan, TKA Mudah Masuk hingga Bebas Pajak Penghasilan

Sebab tertulis, waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu dalam ayat 5, RUU juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 42 dalam RUU ini juga dianggap bermasalah. Ini karena melalui pasal tersebut, dianggap akan memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.

Pasal tersebut mengamandemenkan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ini berbeda jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 di mana TKA harus mengantongi beberapa perizinan, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Dengan demikian, saat UU Cipta Kerja disahkan, perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan RPTKA.

Plus

Sementara itu, ada sejumlah poin plus, menurut pemerintah, yang didapatkan dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Dilansir Kompas.com, Senin (5/10/2020), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menilai UU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.

Selain itu, diatur kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.

Mengaku Tak Menguasai Materi UU Cipta Kerja, Benyamin Davnie Enggan Beri Komentar

“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” kata Airlangga.

Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.

Selain itu, sertifikasi halal dilakukan percepatan dan kepastian proses, serta memperluas lembaga pemeriksa halal menjadi dapat dilakukan ormas Islam ataupun perguruan tinggi negeri.

Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.

Suasana unjuk rasa dan mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020)
Suasana unjuk rasa dan mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP, Kemenhub akan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

"Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh bank tanah,” ujar Airlangga.

Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian pemberian pesangon dengan menerapkan program Jaminan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak membebani iuran pekerja atau pengusaha.

Pelaku usaha, menurut dia, akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan peizinan berusaha dan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

“Selain itu, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” ungkap Airlangga.

Buruh Desak DPRD Kota Bekasi Berikan Rekomendasi Batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Berikut isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) yang bisa download di sini:

1. RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF)

2. RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF)

3. Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF)

4. Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I)

5. Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II)

6. Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved