Virus Corona di Indonesia
Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 4.917 Orang, Kasus Aktif Hingga Hari Ini Sebanyak 739 Pasien
Sebaran Covid-19 di Kota Bekasi terus mengalami peningkatan, hingga data terakhir yang dipublilasi pada Senin, (12/10/2020)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sebaran Covid-19 di Kota Bekasi terus mengalami peningkatan, hingga data terakhir yang dipublikasi pada Senin, (12/10/2020), warga yang terkonfirmasi positif mencapai 4917 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezy Syukrawati mengatakan, jumlah tersebut merupakan kasus yang dihitung secara kumulatif.
"Angka kasus secara kumulatif sampai hari ini 4917 orang, dari total kasus itu ada 4045 orang yang dinyatakan sembuh," kata Dezy.
Dia menjelaskan, untuk angka kasus aktif atau yang masih menjalani perawatan sampai dengan hari ini sebanyak 739 orang.
"Kasus kematian terkonfirmasi positif sampai dengan hari ini mencapai 133 orang, sisanya (dari angka kumulatif setelah dikurangi angka sembuh) masih menjalani perawatan," terang dia.
Adapun kasus aktif yang menjalani perawatan berada di sejumlah tempat baik di RSUD milik pemerintah, RS Darurat, Green Hotel dan RS Swasta.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, maklumat pembatasan operasional jam malam tempat usaha tidak diperpanjang.
Dia menilai kebijakan yang mewajibkan tempat usaha tutup pukul 18.00 WIB itu, tidak terlalu berdampak terhadap penurunan jumlah kasus.
"Kemarin pas kami kemaren melakukan seminggu (maklumat jam malam), tidak banyak perubahan," kata Rahmat.
Menurut dia, peningkatan kasus terkonfirmasi masih terus terjadi selama masa penerapan maklumat jam malam yakni, 2 - 9 Oktober 2020 lalu.
Hal ini lanjut dia, disebabkan kegiatan tracing kontak dan test swab dan rapid test yang masif dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
"Karena kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan transmisi secara masif," jelasnya.
Baca juga: 1.229.362 Warga Masuk DPT Pilkada Kota Depok 2020
Baca juga: Memutus Mata Rantai Covid-19 dengan Menjalankan 3 M
Baca juga: Cara Memanfaatkan Ambulans dan Mobil Jenazah PMI Kota Tangerang, Hanya Hubungi Nomor Ini
Untuk itu, selagi belum ada instruksi dari pemerintah pusat, Rahmat memutuskan untuk tidak memperpanjang maklumat jam malam yang mewajibkan seluruh tempat usaha tutup pukul 18.00 WIB.
"Kemarin waktu kita diminta untuk melakukan pengetatat, pergeseran waktu, memajukan waktu, dan sampai dengan hari ini belum ada lagi perintah dari kementerian ini, maka kami memutuskan untuk kembali pada pengendalian penanganan covid sebelum masa maklumat," tegasnya.