Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Operasi Tertib Masker Tak Disetop Selama PSBB Transisi, Ini Imbauan Bagi Warga Jakarta Utara
Satpol PP Jakarta Utara memastikan bahwa Operasi Tertib Masker akan terus berjalan dalam masa PSBB transisi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satpol PP Jakarta Utara memastikan bahwa operasi tertib masker (TibMask) akan terus berjalan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Meskipun PSBB per hari ini sudah dilonggarkan, warga diimbau terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama memakai masker.
Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menuturkan, Operasi TibMask bakal terus digelar rutin.
"Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara," kata Yusuf, Senin (12/11/2020).
Yusuf mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada karena petugas tak segan-segan menindak mereka yang melanggar.
Sanksi dalam Operasi TibMask pun masih sama, yakni sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Santri Korban Aniaya Guru Terluka di Punggung dan Kepala, Kapolsek Pamulang: Dipukul Rotan
Baca juga: Hari Pertama Buka Saat PSBB Transisi, TMII Masih Tutup Bioskop Keong Mas
"Serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," jelas Yusuf.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah memilih dikenakan sanksi sosial atau denda adminitrasi senilai maksimal Rp 250 ribu yang ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.