Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Simak ! Ini 7 Larangan dan Pembatasan Selama PSBB Masa Transisi
Pemprov DKI kembali menrapkan PSBB masa transisi, perlonggaran pun bakal dilakukan. Tapi, pembatasan dan larangan yang tetap harus diperhatikan warga.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Masa transisi ini mulai diterapkan hari ini hingga dua pekan ke depan atau hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid 2 tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Kritik Kebijakan Masa Transisi Anies, Epidemiolog Ramal Kasus Covid-19 Kembali Meroket Akibat Demo
Baca juga: Jadwal dan Spoiler Manga One Piece Chapter 992: Big Mom Mengamuk ke Monkey D Luffy Usai Diselamatkan
Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.
Anies juga mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendur selama PSBB masa transisi.
Alasannya adalah kasus harian Covid-19 bisa kembali melonjak jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com berikut tujuh pembatasan dan larangan aktivitas yang berlaku selama PSBB masa transisi.
1. Berkerumun
Protokol umum yang wajib dilakukan selama PSBB masa transisi adalah mencegah adanya kerumunan.
Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter.
Baca juga: Cara Alami Merapatkan Miss V Longgar, Gunakan Ramuan Obat Tradisional dari Bahan Dapur Ini
Baca juga: Operasi Tertib Masker Tak Disetop Selama PSBB Transisi, Ini Imbauan Bagi Warga Jakarta Utara
Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.