Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Simak ! Ini 7 Larangan dan Pembatasan Selama PSBB Masa Transisi
Pemprov DKI kembali menrapkan PSBB masa transisi, perlonggaran pun bakal dilakukan. Tapi, pembatasan dan larangan yang tetap harus diperhatikan warga.
Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan pada kegiatan indoor yang meliputi meeting, workshop, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Selama kegiatan berlangsung, pengunjung atau peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
6. Operasional tempat hiburan hingga spa
Pemprov DKI belum mengizinkan operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.
Alasannya, Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19 karena terjadi kontak langsung antar pengunjung.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
7. Sekolah tatap muka
Terakhir, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh atau secara daring selama PSBB masa transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka"