Fahri Hamzah: Pak Presiden Tak Memiliki Penasehat Hukum yang Masuk Akal

Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

Editor: Kurniawati Hasjanah
tribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Wakil Ketua sekaligus pendiri Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, selepas deklarasi dan melantik pengurus Dewan Pimpiman Wilayah (DPW) Gelora Banten, di Lemo Hotel, Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/11/2019). 

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Penyederhanaan perizinan tanah

Persyaratan investasi

Ketenagakerjaan

Kemudahan dan perlindungan UMKM

Kemudahan berusaha

Dukungan riset dan inovasi

Administrasi pemerintahan

Pengenaan sanksi

Pengendalian lahan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved