Fahri Hamzah: Pak Presiden Tak Memiliki Penasehat Hukum yang Masuk Akal

Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

Editor: Kurniawati Hasjanah
tribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Wakil Ketua sekaligus pendiri Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, selepas deklarasi dan melantik pengurus Dewan Pimpiman Wilayah (DPW) Gelora Banten, di Lemo Hotel, Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fahri Hamzah geram dengan disahkannya Omnibus Law.

Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

hal itu diucapkan Fahri Hamzah di akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020).

Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.

"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.

"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.

Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.

Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.

Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.

Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.

"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.

Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.

"Saya sudah mengatakan di beberapa postingan, bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar, dan kekacauan di mana-mana," ujar Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengatakan sebelum UU Omnibus Law, UU di Indonesia ini sudah demokratis dan sudah melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi.

"Undang-undang tidak bisa dijadikan Omnibus, yang bisa adalah PP yakni Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved