Pintu Didobrak Istri Sudah Bugil, Pria Ini Kena Sabetan Celurit Pencari Rumput
Pencari rumput melayangkan celuritnya, setelah melihat istri sudah bugil ditambah ada suara pria lain tetangganya di dalam kamar.
TRIBUNJAKARTA.COM, LUMAJANG - Pencari rumput melayangkan celuritnya, setelah melihat istri sudah bugil ditambah ada suara pria lain di dalam kamar.
Spontan, emosi AS warga Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, itu meluap tak tertahankan.
Pria 32 tahun itu belum sempat melepas rasa lelahnya setelah mencari rumput, namun suara seorang pria mengusiknya.
Rupanya, pria lain yang juga sudah bugil di kamar kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, tak lain tetangganya, S.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar," ujar AS masih memendam amarah pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Bawa Jaket Almamater Milik Ibunya Buat Ikut Demo, Pelajar SMP Gelagapan saat Diamankan Polisi
"Saya dobrak (kamar, red) melihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," ia menambahkan.
Celurit yang masih dipegang, tanpa pikir panjang langsung AS sabetkan ke arah kepala S yang sudah menggauli istrinya.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," aku AS.
Setelah menganiaya korban hingga berdarah, AS langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, polisi mengamankan AS di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Nikita Mirzani Nekat Lakukan Ini, Polisi yang Sedang Amankan Demo Omnibus Law Sontak Bersorak Heboh
Baca juga: Nia Ramadhani Bersikap Begini saat Mikhayla Bentak Ardi Bakrie, Cara Mendidiknya Banjir Pujian
Baca juga: Rekam Jejak Syahganda Nainggolan: Ancam Dosen Pakai Golok, Bentuk Ormas Jadi Partai
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur membeberkan kasus ini.
Menurut dia, korban S terluka cukup serius di kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit," ungkap Masykur.
Baca juga: Bawa Jaket Almamater Milik Ibunya Buat Ikut Demo, Pelajar SMP Gelagapan saat Diamankan Polisi
"Kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," ia menambahkan.
Penyidik menjerat AS Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
