Periksa 8 Gedung di Jatinegara, Satpol PP Dapati Satu Gedung dengan Sumber Resapan Tak Layak
Satpol PP yang tergabung dalam tim terpadu melakukan pengecekan ke delapan gedung di kawasan Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pada Rabu (14/10/2020), personel Satpol PP yang tergabung dalam tim terpadu melakukan pengecekan ke delapan gedung di kawasan Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Hasilnya, satu gedung memiliki sumber resapan yang tidak layak.
"Intinya dari 8 gedung yang kita sambangi, satu gedung diindikasi sumber resapannya kurang memenuhi syarat," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian kepada awak media, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polisi Sebut 3 Tokoh KAMI Ditangkap karena Diduga Menyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial
Baca juga: Polri: Tersangka Penghasutan Demo Omnibus Law Kumpulkan Uang Logistik Lewat WAG
Pihak gedung segera membuat surat pernyataan dan tim terpadu kembali menyisir lokasi gedung.
Hal ini guna melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tim terpadu memberikan kurun waktu satu minggu guna memperbaiki sumber resapan yang ada.
"Kita tindaklanjuti surat pernyataan pemilik gedung untuk memenuhi ketentuan. Kalau sumber resapan itu bisa selesai dalam satu minggu. Kami berharap pengelola gedung serius membuat sumber resapan guna membantu pemerintah juga dalam menanggulangi banjir," jelasnya.