Demo Tolak UU Cipta Kerja

Respons Anies Baswedan Terkait Keterlibatan Pelajar dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi menolak Omnibus Law

Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Para pelajar yang diamankan di Jakarta Utara karena diduga hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin. 

“Pelajaran dan perhatian lebih dari sekolah dapat merangsang pemikiran hingga pendidikan yang lebih baik kepada pelajar,” ujarnya.

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demonstrasi Tolak Omnibuslaw Dicatat di SKCK, Komnas HAM: Berlebihan

Baca juga: Kapolsek Pulogadung Bakal Temui Rektor Minta Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Tak Demo

Kata KPAI

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak sepakat dengan rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar atau anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

"Seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana, sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan resminya pada Rabu (14/10/2020).

Retno merasa perlu menyampaikan demikian karena banyak anak-anak yang belum sempat ikut berunjuk rasa, tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ucap Retno.

Anak-anak tersebut, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana. Karena itu, hak mereka untuk mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

Retno menambahkan, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.

Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.

Sebaliknya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa dengan damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak perlu dihambat untuk mendapatkan SKCK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved