3 Tahun Kepemimpinan Anies

Disabut Banjir Besar di Awal Tahun hingga Pandemi Covid-19 Warnai Tahun Ketiga Anies Pimpin Jakarta

Rentetan bencana mewarnai tahun ketiga kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). 

Anies menyebutkan, keputusan menarik rem darurat diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh, tingkat kematian akibat Covid-19 yang tinggi, dan adanya lonjakan pada grafik kasus harian di Ibu Kota.

Aturan yang sebelumnya dilonggarkan mulai diperketat kembali seperti restoran dilarang melayani pengunjung makan di tempat (dine-in) dan pembatasan waktu operasional transportasi umum.

PSBB hanya diberlakukan selama sebulan.

Anies lalu mencabut rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II, terhitung sejak 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020), Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

Anies juga mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendor selama PSBB masa transisi.

Alasannya adalah kasus harian Covid-19 bisa kembali melonjak jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.

Adapun, hingga 15 Oktober 2020, kasus harian Covid-19 masih terus bertambah.

Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 91.337 orang.

Sebanyak 75.974 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 83,2 persen.

Sementara itu, 1.984 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.379 orang.

Pasien tanpa gejala akan dirawat di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel, dan wisma yang disediakan Pemprov DKI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bencana Warnai Tahun Ketiga Kepemimpinan Anies di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved