Ribuan Warga Geruduk Gedung Cisadane, Begini Penjelasan Pemkot Tangerang

Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang angkat bicara soal kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane, Senin (19/10/2020).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pemandangan ribuan masyarakat yang berkerumun di Gedung Cisadane Kota Tangerang untuk mendaftar bantuan dari pemerintah pusat untuk usaha, Senin (19/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang angkat bicara soal kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane, Senin (19/10/2020).

Ribuan masyarakat yang menggeruduk Gedung Cisadane tersebut diketahui terkait pendataan UMKM untuk menerima bantuan modal usaha dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Teddy Bayu Putra secara gamblang menjelaskan pendataan yang dilakukan mulai hari ini hanya ditujukan bagi UMKM di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mulai dari dari Pemerintah Pusat melalui program insentif UMKM.

"Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang," ungkap Teddy saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan kepadatan masyarakat yang memenuhi pelataran Gedung Cisadane juga disebabkan oleh warga dari berbagai kecamatan di luar jadwal yang datang untuk mendaftar.

"Jadwalnya sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan," ucap Teddy

Padahal, katanya, waktu pendaftaran sebenarnya berjalan selama satu bulan lamanya.

"Waktunya berlangsung selama satu bulan, dan tanpa dipungut biaya. Tapi karena salah tafsir, pagi ini justru banyak di luar kecamatan yang terjadwal ikut datang, jadinya penuh," terang Teddy.

Baca juga: Polisi Sita 0,4 Gram Sabu dari Artis Sinetron Renald Ramadhan

Baca juga: UPDATE Senin 19 Oktober 2020 Kota Bekasi, Pasien Aktif Covid-19 Dirawat Capai 729 Orang

Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM mengimbau kepada masyarakat yang akan mendaftarkan bantuan untuk dapat datang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

"Kami juga sedang menyiapkan aplikasi bagi pelaku UMKM untuk mendaftar mandiri secara online," jelas Teddy.

Untuk diketahui, pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020 diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar.

"Yang sudah terdata tidak perlu untuk mendaftar kembali," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved