Ngeluh Demam Tinggi dan Lemas, Pembunuh Istri yang Buang Jasadnya di Parit Meninggal Sabtu Pagi

Seorang suami yang habisi istri sirinya begitu keji, meninggal pada Sabtu (17/10/2020) pagi. Keluarga korban kembali teringat kesadisan pelaku.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan oleh suaminya, Fery Pasaribu (56). 

Bermula dari Ajakan Makan Malam

Setelah membunuh istri sirinya, Fery Pasaribu kabur ke Riau dan dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan pada Senin (21/9/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membeberkan Fery Pasaribu memang sudah merencanakan selama seminggu untuk membunuh Fitri Yanti. 

Baca juga: Organ Intim Dipegang, Nenek 70 Tahun di Palembang Pukuli Kuli Panggul yang Mabuk

Bermula pada 29 Agustus, ia menghubungi istri sirinya sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Tak biasanya, Fery Pasaribu mengajaknya bertemu untuk makan malam. Keduanya kemudian berboncengan motor ke suatu tempat.

Pelaku pembunuhan driver ojol wanita Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya Fery Pasaribu (49) akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020).
Pelaku pembunuhan driver ojol wanita Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya Fery Pasaribu (49) akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020). (TribunMedan/Victory Hutauruk)

Lantaran kerap cekcok mulut dengan Fery Pasaribu, sudah empat bulan terakhir Fitri Yanti kembali ke rumah orangtuanya di Jalan Bromo Gang Bahagia.

Sebelum itu, ibu tiga anak dari suami pertamanya ini tinggal bersama Fery Pasaribu di Pasar V Tembung.

Tapi, ia tak bisa menolak ajakan suaminya untuk makan malam hari itu.

Sampai tiba di suatu perumahan, Fitri Yanti bertanya karena penasaran dengan benda menonjol di depan pakaian Fery Pasaribu.

Bukan jawaban yang keluar, tapi Fery Pasaribu menunjukkan pisau dari balik bajunya.

"Bunuh saja saya, biar aku enggak minta nafkah lagi sama kau," begitu reaksi Fitri Yanti seperti ditirukan polisi berdasar keterangan tersangka.

Seketika, Fery Pasaribu melukai leher korban secara keji di pinggir Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Riko, Fery Pasaribu kadung sakit hati karena kerap mendapat makian dan desakan dari korban agar membeli rumah.

Baca juga: Jadi Korban Adu Banteng Kereta, Blok Makam Tragedi Bintaro 1987 di TPU Kampung Kandang Bebas Iuran

Fery Pasaribu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Penyidik menjerat warga Jalan Pencak No 5A Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, itu dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved