UU Cipta Kerja Penting untuk Sukseskan Bonus Demografi

Pemuda dinilai menjadi yang paling berpeluang diuntungkan oleh Undang-Undang ini.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan dan mensingkronisasi aturan dan perizinan usaha di Indonesia yang selama ini dikenal sangat birokratis, berjenjang, kompleks dan rentan perilaku korup pemegang otoritas.

Pemuda dinilai menjadi yang paling berpeluang diuntungkan oleh Undang-Undang ini.

Executive Director Center for Youth and Population Research, Dedek Prayudi mengatakan, bonus demografi adalah transisi kependudukan di mana penduduk usia produktif berjumlah sekurangnya 2 kali penduduk usia tidak produktif.

Puncak bonus demografi akan terjadi pada 2024.

"Kunci dalam menyukseskannya adalah produktivitas. Untuk mendorong produktivitas penduduk, kita berbicara soal SDM Indonesia yang sehat, terdidik/terlatih dan memiliki pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, tiga komponen tersebut kemudian diramu untuk mewujudkan dua prakondisi dimana kesuksesan dalam memetik bonus demografi terasosiasi dengan RUU Cipta Kerja.

Pertama Lapangan pekerjaan yang tersedia; Kedua Sebaran dan kualitas SDM Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi kewirausahaan.

"Sebuah riset menyebutkan bahwa diantara beberapa faktor yang menentukan keputusan calon investor, salah satu yang paling signifikan adalah kepastian hukum, termasuk kompleksitas pelaksanaannya. RUU Cipta Kerja memberikan insentif untuk faktor tersebut melalui penyederhanaan dan sinkronisasi perundang-undangan," ujarnya.

Namun, Dedek menilai, adanya Undang-Undang Cipta Kerja tidak cukup untuk memaksimalkan bonus demografi Indonesia.

Untuk itu diperlukan SDM yang sesuai dengan iklim usaha dan kebutuhan industri.

"Inilah tantangan pemerintah ke depan agar ruang yang telah disediakan oleh RUU ini dapat terisi maksimal. Apabila ruang ini terisi dengan baik, pemuda adalah kelompok yang paling diuntungkan, melalui terciptanya kemudahan memulai dan menjalankan usaha, juga terbukanya lapangan kerja," ujarnya.

Sebagai gambaran tentang keadaan terkini, ILO menemukan lebih dari separuh orang Indonesia bekerja tidak sesuai dengan latar belakang skill dan pendidikannya.

Ketidaksesuain antara kualitas SDM dengan kebutuhan industri/usaha hanya akan memperpanjang clash kepentingan antara pekerja yang tidak produktif dan pengusaha yang menginginkan profit.

"UU Cipta Kerja sudah cukup baik memenuhi kebutuhan untuk dibukanya lapangan pekerjaan (demand), tapi kemudian tantangan kita adalah bagaimana memenuhi kebutuhan sisi supply," kata Dedek.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved