Kabur dan Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Pemuda 22 Tahun di Siantar Diamankan Polisi

Seorang pemuda berinisial FP diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar akibat kabur setelah menghamili pacarnya.

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUN MEDAN
Mengenakan kaos putih dan celana sobek, Ferry Prayuda diapit personel kepolisian menuju Reskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan pencabulan, Rabu (21/10/2020) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM, - Seorang pemuda berinisial FP diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar akibat perbuatan tak terpuji.

FP diamankan setelah kabur meninggalkan HRS (18), yang dicabulinya sebanyak dua kali.

HRS sudah hamil tujuh bulan akibat perbuatan tak bermoral dari FP.

Sebelumnya, FP kabur meninggalkan HRS dan tidak bertanggung jawab atas kehamilannya tersebut.

Penangkapan lelaki 22 tahun ini berdasarkan dari laporan sang pacar, HRS (18), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi nomor: LP/423/VIII/2020/SU/STR.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada bulan Juli 2020.

“Bulan Juli kemarin kejadiannya. Orangtua korban diberitahu tetangganya, bahwa anaknya sudah hamil," kata Edi Sukamto, Rabu (21/10/2020) sore, dikutip dari TribunMedan.

Baca juga: Massa Kembali Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Begini Kondisi Terkini di Patung Kuda

Setelah HRS hamil, pelaku justru menghilang dan tak pernah ada kabar lagi.

FP kabur dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan tak terpuji yang sudah dilakukannya kepada HRS.

Kabar teranyar, HRS sudah hamil 7 bulan dari hubungan intim mereka berdua.

Laporan dari Warga

Perbuatan terlarang keduanya terungkap berawal dari informasi dari para tetangga.

Orang tua korban kemudian memanggil putrinya untuk menggali lebih dalam informasi tersebut.

Orang tua HRS mempertanyakan kebenaran kabar yang didengar dari tetangganya tersebut.

Tak mampu menyimpan aibnya itu, akhirnya HRS mengakui kehamilannya.

"Korban mengaku kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan Januari 2020,” ungkap Edi perihal pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari pengakuan korban, ia dibawa menginap oleh FP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca juga: Siaga Demo Buruh, Polres Jaksel Kerahkan 1.500 Personel Amankan Titik Perbatasan dan Objek Vital

Edi melanjutkan, dari situ korban dan orangtua HRS pun datang ke Polres Pematangsiantar dan membuat pengaduan.

"Saat membuat pengaduan remaja itu sudah hamil 7 bulan."

"Korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” sebut Edi lagi.

Pelaku Diamankan di Rumah

Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan FP di kediamannya, pada Rabu (21/10/2020) siang.

Kediaman FP berada di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Baca juga: Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Duka Gontor Duka Bangsa Indonesia

Pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar saat sedang duduk di kedai milik orang tuanya.

“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu pelaku sedang duduk di kedai jualan orang tuanya,” tutup Edi.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, FP Akhirnya Diamankan Reskrim Polres Siantar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved