Polisi Sebut 5 Buruh Bangunan yang Bekerja di Kejaksaan Agung Tidak Dipekerjakan Secara Resmi

Saat buruh bangunan itu ditugaskan merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Bagian dalam gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar, Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.

"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung."

"Tidak secara resmi."

"Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Karena itu, menurut Sambo, kewenangan pengawasan kelima buruh bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.

Namun saat buruh bangunan itu ditugaskan merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.

"Dari Biro Hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar."

"Ini yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya."

"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," jelasnya.

Bareskrim Polri mengungkapkan, api yang menjadi sumber kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, berasal dari puntung rokok lima buruh bangunan yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, kelima buruh bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.

Saat ini, kelima buruh bangunan itupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian."

"Kemudian apa aktivitas mereka?"

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved