Polisi Sebut 5 Buruh Bangunan yang Bekerja di Kejaksaan Agung Tidak Dipekerjakan Secara Resmi

Saat buruh bangunan itu ditugaskan merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Bagian dalam gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar, Minggu (23/8/2020). 

Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6, dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Kabareskrim menjelaskan, api cepat merambat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved