Polisi Sebut 5 Buruh Bangunan yang Bekerja di Kejaksaan Agung Tidak Dipekerjakan Secara Resmi
Saat buruh bangunan itu ditugaskan merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan
"Yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung tersebut, terbuat dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Para pekerja bangunan itu juga membawa bahan-bahan renovasi yang mudah terbakar.
"Di mana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," beber Ferdy.
Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."
"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."
"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.
Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.