Komjak Minta Hakim Melihat Secara Adil Terkait Langkah Hukum Penyitaan SRE

Barita mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab membuktikan yang dilakukannya di penyidikan

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (3/6/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM- Kejaksaan Agung diminta menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengenai alasan penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai, majelis hakim akan melihat secara adil mengenai langkah hukum Kejaksaan Agung melakukan penyitaan SRE tersebut, apakah memiliki kaitan dengan terdakwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau tidak.

"Ini (penyitaan rekening WanaArtha) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus (hakim). Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum Kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara, atau Jiwasraya, atau uang pihak lain? Ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dikutip TribunJakarta dari Warta Kota, Senin (26/10/2020).

Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik. Para nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil, karena terdakwa Benny Tjokrosaputro pun mengaku bahwa rekening tersebut bukan miliknya.

Berbagai pihak, mengingatkan Kejaksaan agar tak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat yang sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan terkait bukti dalam kasus yang menarik perhatian tersebut.

Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledoi terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.

Barita mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum.

"Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah di ruang sidang yang menentukan secara hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Barita mengatakan bahwa Komjak akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, Komjak menerima laporan dari para nasabah yang merasa diperlakukan dengan tidak adil karena pemblokiran SRE WanaArtha.

"Para nasabah menilai ada hak-hak mereka dalam rekening tersebut," kata Barita.
Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan hingga saat ini. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.

Selain itu, di persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap pernyataan itu, Komjak juga mengamatinya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Rekam Jejak Benny Tjokrosaputro: Masuk Daftar 50 Orang Kaya

Baca juga: Nangis Saat Bacakan Pledoi, Vanessa Angel Mohon Tak Dipisahkan dengan Buah Hatinya  

Baca juga: RUU Kejaksaan Didorong Jadi Tonggak Restorative Justice di Indonesia

"Jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara Jiwasraya atau siapa. Sebaliknya, terdakwa tentu saja akan mengatakan hal yang meringankan membantu dia lepas dari jerat hukum. Hakimlah nanti yang menguji semuanya," kata Barita.

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Komjak Nilai Kejaksaan Harus Jelaskan Alasan Penyitaan Rekening Wana Artha

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved