Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Eksepsi Ditolak, Kubu Djoko Tjandra Minta JPU Informasikan Nama Saksi dan Sidang Digelar Offline
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya siap berhadapan dengan JPU
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kubu Djoko Tjandra menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau keberatan dalam kasus surat jalan palsu.
Setelah mendengar putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sidang berlanjut.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya siap berhadapan dengan JPU pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya.
"Untuk sementara kita menerima putusan sela itu, untuk persiapan berikutnya mungkin minggu depan pemeriksaan saksi," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Kepada Majelis Hakim, tim kuasa hukum meminta agar JPU menyampaikan nama saksi yang bakal dihadirkan mereka beberapa hari sebelumnya.
Menurut tim kuasa hukum Djoko Tjandra, hal tersebut agar pihaknya dapat mempersiapkan diri berhadapan dengan JPU di sidang lanjutan nanti.
"Kami memohon penuntut umum untuk menyampaikan nama-nama saksi setidaknya dua hari sebelum persidangan bisa disampaikan supaya kami bisa fokus sama-sama," ujarnya.
Soesilo juga meminta agar sidang lanjutan nanti digelar secara offline atau menghadirkan klien secara langsung di ruang sidang, bukan secara virtual.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu dan Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra
Baca juga: Salah Cantumkan Nama Hingga Alamat, Kubu Djoko Tjandra Nilai JPU Buat Dakwaan Berdasarkan Asumsi
Menurutnya hal itu lebih efisien ketimbang Djoko Tjandra mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba tempatnya mendekam sekarang.
"Mengenai permohonan kami untuk persidangan offline itu sangat urgent (mendesak) bagi kami (tim kuasa hukum) supaya bisa maksimal," tuturnya.