Hari Ini, Jerinx Akan Beri Keterangan Sebagai Terdakwa, Apa yang Dipersiapkan?
Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.
Demikian diungkap Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2020).
"Secara umum makin banyak fakta baru terungkap. Kalau saya pribadi, saya sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Tapi nanti biar masyarakat sendiri yang menilai. Yang jelas bukan personal," jelasnya.
Ditanya pada sidang selanjutkan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa apakah dirinya ada persiapan khusus, Jerinx dengan tegas menyatakan tidak ada persiapan apapun.
Baca juga: 10 Daftar Shalawat yang Bisa Kamu Amalkan Jelang Maulid Nabi 2020, serta Manfaat dan Keutamaannya
"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya.
Kembali pihaknya menegaskan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar Pelapor dalam perkara ini.
Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.
"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas."
Baca juga: Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Pondok Cabe
"Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra itu.
Pula, drummer Superman Is Dead ini kembali meminta dan berharap agar ibu-ibu hamil yang tengah dalam kondisi darurat atau akan melahirkan sebaiknya segera mendapat penanganan.
Tidak harus atau wajib rapid test.
"Sidang Selasa kemarin, kami kan menghadirkan dua saksi fakta dari Mataram, Lombok. Apa yang mereka jelas, kasus-kasus seperti itu bukan satu atau dua kali. Banyak banget terjadi d Indonesia."
Baca juga: Sejumlah Fasilitas Transportasi di Bandara Soekarno-Hatta Belum Beroperasi Saat Pandemi Covid-19
"Sampai sekarang ibu-ibu hamil katanya masih di rapid. Saya berharap agar syarat rapid terutama untuk ibu hamil yang sudah kondisinya darurat agar tidak usah di rapid, karena korban sudah jelas-jelas ada."
"Sehari di Indonesia ada ribuan ibu hamil. bayangkan itu. Tidak semua terdeteksi oleh media. Harapan saya semoga ibu-ibu hamil stop di rapid test," harap Jerinx.
Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx
Pada Kamis (22/10/2020) lalu, sidang sudah dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.
