Hari Ini, Jerinx Akan Beri Keterangan Sebagai Terdakwa, Apa yang Dipersiapkan?

Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.

Editor: Wahyu Septiana
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

Maka disana disebutkannya ada batasan unsur Antargolongan.

"Ahli tadi menjelaskan, bahwa unsur Antargolongan harus ada dua atau lebih golongan yang terlibat di sini. Tidak boleh individu versus golongan, tapi harus ada dua golongan."

"Makanya makna SARA itu adalah Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Antargolongan tanpa spasi. Maka harus ada dua atau lebih golongan yang kemudian timbul kebenciannya atas postingan Jerinx atau yang berkonflik," terang Gendo.

"Karena tidak ada dua golongan atau lebih. Maka sebetulnya kualifikasi atau unsur Antargolongan gugur. Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi, ahli mengatakan, ini bertentangan dengan asas legalitas. Sehingga dia gugur," lanjutnya.

Selain pendapat ahli hukum, pendapat ahli bahasa kata Gendo juga sangat menguntungkan terkait pembahasan menukik pada soal bahasa dan sastra. Tidak hanya bentuk.

Sambil menunggu persidangan dimulai, Jerinx terlihat berfoto-foto dengan para kuasa hukumnya di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020)
Sambil menunggu persidangan dimulai, Jerinx terlihat berfoto-foto dengan para kuasa hukumnya di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Ahli bahasa tadi mengulas soal kata itu ada bentuk, akustik dan kemudian komponen mental. Kalau ahli bahasa sebelumnya hanya mengulas bentuk. Misalnya kata "menyerang" makna leksikal menurut KBBI."

"Itu tidak cukup. Dan ahli tadi menjelaskan harus dicari komponen mentalnya atau niatnya. Apakah niatnya menghina atau membenci," paparnya.

Untuk menguji itu, lanjut Gendo, konteksnya dicari dengan diksi.

Kemudian pemilihan diksi yang digunakan harus diuji.

"Diuji dengan apa pendapat si pengujar atau pembuat. Apa pendapat komunitasnya. Apakah benar itu kebiasaannya si pembuat, karena seorang seniman. Kemudian itu sesuatu yang diamini oleh seluruh ahli-ahli bahasa internasional."

"Biasa itu penyimpangan makna. Misalnya kata menyerang artinya belum tentu menyerang, tapi mempertanyakan,"

Pula kata Gendo, di persidangan ahli bahasa mencontohkan penyimpangan makna bukan hanya dilakukan oleh seniman.

Baca juga: 10 Daftar Shalawat yang Bisa Kamu Amalkan Jelang Maulid Nabi 2020, serta Manfaat dan Keutamaannya

Tapi juga oleh jurnalis dalam menulis.

"Misalnya, pungkas gubernur. Padahal kata pungkas itu di KBBI artinya membantah. Harusnya gubernur membantah, baru pungkas gubernur. Tapi kadang-kadang pungkas dipakai penutup. Ahli bahasa sampai membedah konsep itu," tuturnya.

"Sehingga sampai pada kesimpulan dengan penjelasan Jerinx, penjelasan teman-temannya itu tidak terpenuhi niat jahatnya," tegas Gendo.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Sidang Hari Ini, Jerinx Diperiksa Keterangannya sebagai Terdakwa dan Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved