Hari Ini, Jerinx Akan Beri Keterangan Sebagai Terdakwa, Apa yang Dipersiapkan?
Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Musisi Jerinx (JRX) akan kembali mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.
Sebelumnya sudah dilangsungkan agenda memeriksa keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Jerinx.
Tonton Juga
Kini agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Jerinx," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta dikutip dari Tribun Bali.
Diberitakan sebelumnya, ditanya mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan sebagai terdakwa, Jerinx menyatakan tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya seusai menjalani sidang Kamis pekan lalu.
Pula Jerinx mengatakan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar pelapor dalam perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Kemarin, Kawasan Curug Kabupaten Tangerang Tergenang Banjir Setinggi 1,5 Meter
Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.
"Yang saya tekankan, jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas."
"Karena semua saksi, baik itu saksi pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra Philip kala itu.
Jerinx Tahu Pemesan Pasal Dakwaan
I Gede Ary Astina alias Jerinx (SID) mengaku tahu siapa pemesan pasal dalam dakwaan yang disangkakan kepadanya.
Baca juga: Gara-gara Pasir, Anji Manji Kaget Lihat Kondisi Tangan Balitanya: Kejadian Jarang, Tapi Nyata
Ini kata Jerinx berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan.
Demikian diungkap Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2020).
"Secara umum makin banyak fakta baru terungkap. Kalau saya pribadi, saya sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Tapi nanti biar masyarakat sendiri yang menilai. Yang jelas bukan personal," jelasnya.
Ditanya pada sidang selanjutkan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa apakah dirinya ada persiapan khusus, Jerinx dengan tegas menyatakan tidak ada persiapan apapun.
Baca juga: 10 Daftar Shalawat yang Bisa Kamu Amalkan Jelang Maulid Nabi 2020, serta Manfaat dan Keutamaannya
"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya.
Kembali pihaknya menegaskan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar Pelapor dalam perkara ini.
Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.
"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas."
Baca juga: Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Pondok Cabe
"Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra itu.
Pula, drummer Superman Is Dead ini kembali meminta dan berharap agar ibu-ibu hamil yang tengah dalam kondisi darurat atau akan melahirkan sebaiknya segera mendapat penanganan.
Tidak harus atau wajib rapid test.
"Sidang Selasa kemarin, kami kan menghadirkan dua saksi fakta dari Mataram, Lombok. Apa yang mereka jelas, kasus-kasus seperti itu bukan satu atau dua kali. Banyak banget terjadi d Indonesia."
Baca juga: Sejumlah Fasilitas Transportasi di Bandara Soekarno-Hatta Belum Beroperasi Saat Pandemi Covid-19
"Sampai sekarang ibu-ibu hamil katanya masih di rapid. Saya berharap agar syarat rapid terutama untuk ibu hamil yang sudah kondisinya darurat agar tidak usah di rapid, karena korban sudah jelas-jelas ada."
"Sehari di Indonesia ada ribuan ibu hamil. bayangkan itu. Tidak semua terdeteksi oleh media. Harapan saya semoga ibu-ibu hamil stop di rapid test," harap Jerinx.
Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx
Pada Kamis (22/10/2020) lalu, sidang sudah dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa, Made Jiwa Atmaja dan ahli pidana, Hery Firmansyah.
Dari keterangan atau pendapat yang disampaikan dua ahli tersebut di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikatakan Gendo sangat menguntungkan drummer Superman Is Dead (SID) itu.
"Dua ahli yang telah memberikan pendapatnya di persidangan sangat banyak menguntungkan Jerinx," ujar pemilik Gendo Law Office (GLO) bersemangat usai sidang.
Dijelaskan Gendo, dari sisi pidana, ahli mengulas terkait legal standing Pelapor.
Baca juga: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Naik 15% Saat Libur Panjang di Tengah Pandemi Covid-19
Bahwa dr. I Gede Putra Suteja tidak punya kualifikasi sebagai korban sebagaimana Pasal 27 yang didakwakan.
"Karena Pasal 27 adalah delik aduan absolut. Maka yang harus mengadu adalah korban langsung. Tidak bisa diwakilkan," jelasnya.
Kemudian terkait surat kuasa yang disinggung ahli, kata Gendo, pelaporan tidak dikenal dalam pidana. Apalagi pengaduan.
"Pengaduan harus korban. Korban sendiri yang harus melapor, tidak bisa diwakilkan. Itu delik aduan. Apalagi delik aduan absolut. Oleh karena delik aduan, legal standing korbannya tidak ada."
"Maka sebetulnya dalam Pasal 27 itu tidak memenuhi unsur. Tidak ada korban, karena yang harus diperiksa sebagai korban adalah Daeng Mohammad Faqih, Ketua Umum IDI. Apalagi postingan Jerinx untuk PB IDI. Bukan untuk IDI Bali," terangnya.

"Terkait legal standing korban, apakah bisa dr. Putra Suteja menjadi Pelapor dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE?. Bisa menjadi pelapor, karena siapa saja bisa melapor. Tapi apakah dia langsung berkualifikasi sebagai korban."
"Tidak. Karena yang harus menjadi korban adalah Ketua Umum PB IDI. Tidak bisa kuasakan, karena dalam pidana tidak mengenal surat kuasa. Itu hanya dikenal di perdata," imbuh Gendo.
Lanjut Gendo, yang juga menarik disampaikan ahli, bahwa Pasal 27 ayat (3) korbannya harus individu.
Absulut individu. Kehormatan individu. Bukan kehormatan lembaga.
"Jadi kalau yang mengadukan sebagai korban pencemaran nama baik adalah IDI sebagai lembaga, itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai korban. Sehingga menurut saya keterangan ahli pidana jelas Pasal 27 nya gugur," katanya.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra 2020 di Jakarta Barat: 613 Pelanggar Terjaring, Mayoritas Diberi Teguran
Sedangkan dalam konteks Pasal 28 pun begitu kata Gendo. Ada norma pokok di Pasal 156, 157 KUHP.
Maka disana disebutkannya ada batasan unsur Antargolongan.
"Ahli tadi menjelaskan, bahwa unsur Antargolongan harus ada dua atau lebih golongan yang terlibat di sini. Tidak boleh individu versus golongan, tapi harus ada dua golongan."
"Makanya makna SARA itu adalah Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Antargolongan tanpa spasi. Maka harus ada dua atau lebih golongan yang kemudian timbul kebenciannya atas postingan Jerinx atau yang berkonflik," terang Gendo.
"Karena tidak ada dua golongan atau lebih. Maka sebetulnya kualifikasi atau unsur Antargolongan gugur. Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi, ahli mengatakan, ini bertentangan dengan asas legalitas. Sehingga dia gugur," lanjutnya.
Selain pendapat ahli hukum, pendapat ahli bahasa kata Gendo juga sangat menguntungkan terkait pembahasan menukik pada soal bahasa dan sastra. Tidak hanya bentuk.

"Ahli bahasa tadi mengulas soal kata itu ada bentuk, akustik dan kemudian komponen mental. Kalau ahli bahasa sebelumnya hanya mengulas bentuk. Misalnya kata "menyerang" makna leksikal menurut KBBI."
"Itu tidak cukup. Dan ahli tadi menjelaskan harus dicari komponen mentalnya atau niatnya. Apakah niatnya menghina atau membenci," paparnya.
Untuk menguji itu, lanjut Gendo, konteksnya dicari dengan diksi.
Kemudian pemilihan diksi yang digunakan harus diuji.
"Diuji dengan apa pendapat si pengujar atau pembuat. Apa pendapat komunitasnya. Apakah benar itu kebiasaannya si pembuat, karena seorang seniman. Kemudian itu sesuatu yang diamini oleh seluruh ahli-ahli bahasa internasional."
"Biasa itu penyimpangan makna. Misalnya kata menyerang artinya belum tentu menyerang, tapi mempertanyakan,"
Pula kata Gendo, di persidangan ahli bahasa mencontohkan penyimpangan makna bukan hanya dilakukan oleh seniman.
Baca juga: 10 Daftar Shalawat yang Bisa Kamu Amalkan Jelang Maulid Nabi 2020, serta Manfaat dan Keutamaannya
Tapi juga oleh jurnalis dalam menulis.
"Misalnya, pungkas gubernur. Padahal kata pungkas itu di KBBI artinya membantah. Harusnya gubernur membantah, baru pungkas gubernur. Tapi kadang-kadang pungkas dipakai penutup. Ahli bahasa sampai membedah konsep itu," tuturnya.
"Sehingga sampai pada kesimpulan dengan penjelasan Jerinx, penjelasan teman-temannya itu tidak terpenuhi niat jahatnya," tegas Gendo.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Sidang Hari Ini, Jerinx Diperiksa Keterangannya sebagai Terdakwa dan Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx