Hari Ini, Jerinx Akan Beri Keterangan Sebagai Terdakwa, Apa yang Dipersiapkan?

Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.

Editor: Wahyu Septiana
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa, Made Jiwa Atmaja dan ahli pidana, Hery Firmansyah.

Dari keterangan atau pendapat yang disampaikan dua ahli tersebut di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikatakan Gendo sangat menguntungkan drummer Superman Is Dead (SID) itu.

"Dua ahli yang telah memberikan pendapatnya di persidangan sangat banyak menguntungkan Jerinx," ujar pemilik Gendo Law Office (GLO) bersemangat usai sidang.

Dijelaskan Gendo, dari sisi pidana, ahli mengulas terkait legal standing Pelapor.

Baca juga: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Naik 15% Saat Libur Panjang di Tengah Pandemi Covid-19

Bahwa dr. I Gede Putra Suteja tidak punya kualifikasi sebagai korban sebagaimana Pasal 27 yang didakwakan.

"Karena Pasal 27 adalah delik aduan absolut. Maka yang harus mengadu adalah korban langsung. Tidak bisa diwakilkan," jelasnya.

Kemudian terkait surat kuasa yang disinggung ahli, kata Gendo, pelaporan tidak dikenal dalam pidana. Apalagi pengaduan.

"Pengaduan harus korban. Korban sendiri yang harus melapor, tidak bisa diwakilkan. Itu delik aduan. Apalagi delik aduan absolut. Oleh karena delik aduan, legal standing korbannya tidak ada."

"Maka sebetulnya dalam Pasal 27 itu tidak memenuhi unsur. Tidak ada korban, karena yang harus diperiksa sebagai korban adalah Daeng Mohammad Faqih, Ketua Umum IDI. Apalagi postingan Jerinx untuk PB IDI. Bukan untuk IDI Bali," terangnya.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020)
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020) (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

"Terkait legal standing korban, apakah bisa dr. Putra Suteja menjadi Pelapor dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE?. Bisa menjadi pelapor, karena siapa saja bisa melapor. Tapi apakah dia langsung berkualifikasi sebagai korban."

"Tidak. Karena yang harus menjadi korban adalah Ketua Umum PB IDI. Tidak bisa kuasakan, karena dalam pidana tidak mengenal surat kuasa. Itu hanya dikenal di perdata," imbuh Gendo.

Lanjut Gendo, yang juga menarik disampaikan ahli, bahwa Pasal 27 ayat (3) korbannya harus individu.

Absulut individu. Kehormatan individu. Bukan kehormatan lembaga.

"Jadi kalau yang mengadukan sebagai korban pencemaran nama baik adalah IDI sebagai lembaga, itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai korban. Sehingga menurut saya keterangan ahli pidana jelas Pasal 27 nya gugur," katanya.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra 2020 di Jakarta Barat: 613 Pelanggar Terjaring, Mayoritas Diberi Teguran

Sedangkan dalam konteks Pasal 28 pun begitu kata Gendo. Ada norma pokok di Pasal 156, 157 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved