Ponselnya Ketemu di Selokan, Pesepeda Korban Begal di Kembangan Tak Buat Laporan Polisi

Pesepeda Korban Begal di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat memilih tak melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

Istimewa
Foto pesepeda yang jadi korban begal di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pesepeda Korban Begal di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat memilih tak melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

Korban bernama Hendra (41) telah membuat surat pernyataan tentang keputusannya itu kepada pihak Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan menyatakan, kendati korban tak membuat laporan, pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut.

Adapun alasan korban tak membuat laporan polisi karena Ponselnya sudah ditemukan di selokan tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tetap kita lidik dan apabila ditemukan bukti kita proses hukum," kata Imam saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).

Agar kasus serupa tak terulang, Imam mengklaim pihaknya akan meningkatkan patroli di kawasan Kembangan yang banyak dilalui para pesepeda.

Diberitakan sebelumnya, pesepeda dibegal di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/10/2020) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi menjelaskan saat kejadian korban bernama Hendra tengah bersepeda dengan rekannya.

Tiba-tiba saat melintas di Jalan Puri Indah Raya, korban dipepet oleh dua orang, dimana pelaku yang dibonceng kemudian memegang badan korban.

"Secara reflek korban langsung memegang tangan pelaku sehingga korban tidak seimbang lalu terpental dan jatuh," kata Arsya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Setelah terjatuh korban menyadari bahwa ponsel iPhone 11 miliknya sudah tak ada di kantongnya.
Sementara korban menepi dan membersihkan lukanya, seorang rekannya merekam dan membagikannya di grup sepeda.

"Namun kejadian tersebut akhirnya viral di medsos," kata Arsya.

Setelah viralnya kejadian itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved