Istana Pastikan Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.

Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon.

UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria yang Terobos Rumah Ustaz di Tebet Diserahkan ke Dinas Sosial DKI

Baca juga: Pengemudi Taksi Tabrak Tiga Pengendara Motor di Cibubur

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya.

Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon. Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved