Istana Pastikan Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.
Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja.
Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja