Baleg DPR Bahas Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Isi di Dalamnya
Baleg DPR membahas lagi Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul.
Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR"

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-miras_20180403_151321.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kompascom-Ruby-Rachmadina-4.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/MELEMBEK-SOAL-WHOOSH.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/FERDINAND-KRITIK-JOKOWI-Kereta-Cepat-Jakarta-Bandung-KCJB-alias-Whoosh.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bus-Damri-di-evakuasi-ke-Polres-Bangkalan-KOMPAScom-Yulian-Isna-Sri-Astuti.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomDian-Erika-dan-KompascomAfdhalul-Iksaned.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KECELAKAAN-MAUT-DI-TOBA-Penampakan-kondisi-angkot-yang-ditabrak-truk-1.jpg)