Langgar Protokol Kesehatan, Area Pasar Malam di Pakuhaji Ditutup Paksa Polisi

Area pasar malam di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibubarkan paksa polisi karena melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA/dokumentasi Polsek Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji AKP Edy meninjau area pasar malam di Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, PAKUHAJI - Polisi membongkar paksa area pasar malam di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Lebih tepatnya di Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang 

Pasar malam tersebut ditutup paksa lantaran melanggar protokol kesehatan menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Pakuhaji AKP Edy mengatakan, awalnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat akan adanya kerumunan di sana.

Kemudian, pihaknya dan jajaran Muspika mengecek ke lokasi.

Hasilnya, banyak pengunjung di tempat mainan tersebut ataupun pasar malam yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Laporan itu kita terima tanggal 14 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti. Kemudian, kami imbau pengelola atau penanggungjawab untuk menghentikan permainan ataupun pasar malam tersebut," kata Edy, Selasa (17/11/2020).

"Kemudian, penanggungjawab kita bawa ke polsek untuk membuat pernyataan ataupun perjanjian supaya ataupun tidak membuka sementara pasar malam tersebut," sambung dia.

Namun nyatanya, pasar malam itu masih terciduk beroperasi.

Baca juga: Alasan UPT Monas Tolak Permohonan Izin Penggunaan Monas untuk Acara Reuni 212

Baca juga: Pelanggar Masker Masih Tinggi, Lurah Pisangan Baru Tak Lelah Beri Edukasi ke Masyarakat

Padahal, sudah diberikan imbauan dan menulis surat pernyataan.

"Hingga akhirnya, kami mendatangi lagi lokasi itu, dan langsung melakukan pembongkaran," kata Kapolsek.

Pasalnya, dalam tindakan tegas itu sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengelola.

Yang mana, pengelola meminta agar usahanya itu tidak dibongkar.

"Kita paksa untuk dibongkar, dan perlu diketahui bahwa pengelola tempat mainan ini ataupun penanggungjawab tempat pasar malam, tidak mempunyai izin khususnya, dari kami pihak kepolisian," ungkap Edy.

Dari kejadian itu, selain lokasi hiburan yang dibongkar dan pengelola kembali dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk membuat surat perjanjian dan diberlakukan wajib lapor.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved