Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Beri Sanksi ke Rizieq Shihab
Dalam Perda itu disebutkan jika ada warga yang menolak mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, tindakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menolak mengikuti tes Covid-19 telah melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Perda itu disebutkan jika ada warga yang menolak mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Terkait hal ini, Jhonny Simanjuntak meminta Gubernur Anies Baswedan tak tebang pilih.
Sebab, Pemprov DKI sampai saat ini belum memberikan sanksi kepada pentolan FPI itu.
"Perda Covid-19 kan sudah harus diberlakukan. Supaya Pemprov DKI tidak tebang pilih, dia harus tegas menunjukkan," ucapnya, Senin (23/11/2020).
Sebagai seorang pemimpin, Jhonny menyebut, Anies seharusnya bisa menunjukkan ketegasannya.
Terlebih, ketegasan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kini dipertanyakan setelah acara pernikahan putri Habib Rizieq dihadiri ribuan jemaah.
"Kemarin Pemprov DKI sudah melakukan pembiaran, bahkan seperti melegalkan adanya kerumunan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan memberikan sanksi kepada Rizieq, Jhonny yakin, kepercayaan masyarakat akan kepemimpinan Anies Baswedan bisa kembali pulih.
Untuk itu, ia meminta Anies tegas dalam memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perda sudah mulai berlaku, itu harus diberlakukan denda. Satgas Covid-19
DKI Jakarta mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau supaya ada kepercayaan dari publik," tuturnya.
Seperti diketahui, Sejumlah aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP gagal menemui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (21/11/2020) malam.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan mengatakan, Habib Rizieq ogah menemui aparat gabungan lantaran sedang beristirahat.
Memang, petugas gabungan ini mendatangi rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekira pukul 22.15 WIB.
"Maksud kedatangan tiga pilar menyambangi rumah bapak HRS ingin bertemu dengan hapak HRS, tapi tidak bisa karena sedang istirahat dan tidak menerima tamu," ucapnya, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Pangdam Jaya: 900 Baliho Ilegal di DKI Telah Diturunkan
Baca juga: Penurunan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya Sebut yang Dukung Lebih Banyak
Baca juga: Rizieq Shihab Belum Rapid Test Covid-19 di Dekat Rumahnya
Alih-alih bertemu Habib Rizieq, petugas hanya bisa menyampaikan pesan melalui Ustaz Yono yang bertindak sebagai perwakilan keluarga pentolan FPI itu.
Polisi pun berpesan agar Habib Rizieq segera melakukan swab test untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Pasalnya, sejak acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, Habib Rizieq dikabarkan sakit.
Bahkan berhembus kabar yang menyebut Imam Besar FPI itu terpapar Covid-19.
Meski FPI membantah kabar tersebut, ia tetap diminta melakukan swab test untuk memastikan kesehatannya.
"Petugas menyampaikan pesan supaya pak HRS melakukan swab test karena kemarin yang bersangkutan berada dalam kerumunan orang sangat banyak," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Dengan beredarnya isu sakit, maka untuk memastikan apakah terpapar atau tidak maka harus tes swab," tambahnya menjelaskan.