Bahas TNI Copot Baliho Rizieq, Sudjiwo Tedjo Tak Masalah Dicaci: IQ-mu Nyangka Kubela Ormas Ini

Video itu  memperlihatkan sejumlah personel TNI tengah menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

"Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," sambungnya.

Lanjut Tamliha, tugas pokok dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan negara.

Meski dilibatkan juga dalam menjaga keamanan negara, kata dia, TNI hanya dilibatkan pada tindak pidana terorisme sebagai bantuan operasi militer selain perang.

Pencopotan baliho dan spanduk dianggap lucu oleh FPI

Lantas bagaimana dengan tanggapan barisan Rizieq Shihab yaitu FPI? Melalui Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar, FPI mempertanyakan sikap Pangdam Jaya yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho.

"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, urusan baliho harusnya bukan ranah TNI. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.

"Apalagi TNI bahas soal pembubaran ormas, tambah lucu," tambahnya.

Aziz menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas denhan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujarnya.

Dasar hukum keterlibatan TNI turunkan spanduk dipertanyakan

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

Menurut dia, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Ia melanjutkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved